blog baru menolak RUU APP [via jakartass].
| | Comments (23)

23 Comments

lkman said:

SELAMATKAN MORAL DAN JATI DIRI BANGSA DUKUNG RUU APP.

MAHDI AZIZ said:

Kalau ada RUU yang babak-belur sebelum disahkan dan sangat lama masa ‘kehamilannya’, tidak salah lagi itulah RUU Antipornografi/pornoaksi (APP). Betapa tidak, ia diserang dan dikeroyok kiri kanan, atas bawah, muka belakang, sehingga kalangan pro, penggagas dan pejuang RUU ini menjadi ngos-ngosan dan sebal.
Ketika Pansus RUU ini berkunjung ke Bali guna mencari masukan, mereka disambut demo panas disertai tarian erotis dan pembacaan puisi penyair wanita setengah telanjang. Tidak itu saja, sejumlah elemen pemuda Bali mengancam akan pisah dari NKRI bila RUU APP disahkan. Ini menunjukkan penolakan mentah-mentah terhadap RUU, padahal oleh sebagian masyarakat sangat ditunggu dan memberi harapan. Sekadar urusan RUU, tentu berlebihan bila ancamannya disintegrasi bangsa.
Tidak jauh beda, ketika anggota DPR-RI asal Kalsel H Syafriansyah tampil dalam dialog interaktif di satu televisi swasta. Sebagai Wakil Ketua Pansus RUU APP, ia juga diserang mitra dialog dan penanya yang intinya menolak. Patut disayangkan, cara media televisi selama ini dalam menyoal masalah krusial hampir selalu menghadirkan pihak yang berlawanan dalam waktu bersamaan. Padahal sebaiknya, mereka dihadirkan berbeda waktu sehingga masing-masing dapat menyosialisasi suatu wacana dan atau keberatannya secara leluasa. Perbincangan yang terlalu singkat, justru dapat mengaburkan masalah substansial. Apalagi pewawancara yang seyogyanya berperan sebagai moderator dan interviewer biasa, juga ikut menyerang dengan pertanyaan memojokkan.
Banyak tokoh, politisi, pegiat HAM dan gender termasuk tokoh wanita nonagama, sepertinya jauh dari welcome dan tidak apresiatif terhadap RUU APP. Kita patut heran, RUU APP yang sejatinya ingin mengangkat derajat wanita dan menjauhkan mereka dari eksploitasi tubuh (baca: aurat), malah ditentang oleh banyak wanita. Inilah tambahan ironi bangsa ini. Di samping ironi lain; seperti mayoritas muslim tetapi korupsi nomor satu, elitnya kaya rakyatnya miskin, kuota haji membengkak tetapi rakyat miskin meledak, dll.
Barangkali inilah cermin keberagamaan kita. Agama tidak lagi menjadi paradigma dan barometer menilai sesuatu. Sila pertama Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, entah sudah diletakkan di mana. Akankah pengodogan RUU yang sudah memakan waktu tujuh tahun ini terus dalam status quo, matisuri dan layu sebelum berkembang? Di saat orang mengukur pornografi/pornoaksi dari sudut selera, budaya, dan isi kepalanya masing-masing, sulit menjawabnya secara pasti.
Milik Semua
Mengapa banyak yang menentang RUU APP? Salah satu sebabnya, kacamatanya tidak sama. Subjektivitas pribadi, kelompok, kepentingan, budaya dan daerah begitu dominan, mengalahkan objektivitas norma umum yang berlaku di masyarakat. Bahkan ada yang cenderung menganggap RUU ini milik orang Islam. Padahal kita yakin, semua agama tidak merestui adanya pornografi/aksi.
Sesuatu yang porno tentu akan merangsang syahwat seksual. Dan, syahwat seksual itu bersifat alami karena ia merupakan instink manusia normal, apa pun agamanya. Bahwa ada komunitas yang membuka auratnya, itu hanya karena faktor budaya, bukan agama. Hanya kebetulan, Islam lebih sensitif dan protektif dalam soal aurat wanita.
Sebenarnya RUU APP tidak perlu dibenturkan dengan budaya dan kepentingan temporal tertentu. Tradisi sebagian suku Asmat dan Dhani di Papua yang masih nyaris telanjang, sesungguhnya tidak porno karena tidak dimaksudkan merangsang pasangan. Begitu pula tradisi sebagian masyarakat Bali yang biasa membuka auratnya, bukan porno karena bukan dengan maksud merangsang nafsu seks rendahan. Termasuk wisatawan bule yang berbikini di pantai, masih dapat dipahami karena budaya mereka memang begitu dan mereka butuh berjemur di pantai.
Perenang, peloncat indah, voli pantai wanita dan senam aerobik di tempat yang relatif tertutup juga bukan porno karena dimasudkan sebagai olahraga. Binaragawan yang ototnya bagai kawat, bukan porno karena tubuh pria tidak memiliki magnetis seks. Apalagi ibu-ibu yang karena anaknya ingin menyusu lantas mengeluarkan sebagian payudaranya di taksi, tempat umum, walau payudaranya lebih montok daripada wanita biasa, jelas bukan porno, maklum lagi menyusui. RUU APP bila diberlakukan jelas disertai peraturan pelaksanaannya yang konkrit, dengan beberapa pengecualiaan. Jadi tidak akan hantam kromo seperti dikhawatirkan banyak kalangan.
Penulis, penyair, pengamat, komentator dan tokoh, sebaiknya tidak membuat masyarakat bingung sehingga ikut-ikutan menolak RUU APP. Buya Hamka berpesan kepada pengarang (penulis, pengamat dan siapa saja yang suka cuap-cuap), sesungguhnya tugas mereka sangat mulia. Mereka adalah kunci utama menegakkan sopan santun masyarakat. Mereka benteng pertahanan pertama dan terakhir dari serbuan budaya yang merusak moralitas bangsa. Mereka tonggak pembinaan akhlak generasi tua dan muda. Ahmad Syauqi Bey mengatakan, majunya bangsa karena tingginya akhlak dan rusaknya bangsa karena bobroknya akhlak.
Jadi, masalah sederhana ini jangan dibuat sulit dan berbelit sehingga mengantisipasi pornografi yang sangat penting, justru dianggap sebagai sebuah mission impossible. Sebenarnya, pornografi/aksi mudah saja dipahami karena yang dimaksud adalah membuka dan mempertontonkan aurat secara sengaja kepada publik; dieksploitasi untuk hiburan dan keuntungan materi; divisualisasi lewat VCD/DVD; foto telanjang di majalah, suratkabar, lukisan; aksi hiburan dengan maksud merangsang pandangan orang. Bukan karena tradisi, bukan pula karena keperluan.
Kontrol Dan Perbaikan
Di mana pun di dunia ini, hukum baik Hukum Tuhan maupun produk manusia dibuat untuk kepentingan dan kemaslahatan orang banyak, bukan kepentingan parsial dan temporal. Pemberlakukan hukum atau pembatalan hukum tidak boleh karena tekanan kelompok kecil. Hukum dalam berbagai level, dari UUD, UU, PP, Perda dan berbagai produk turunannya senantiasa berpihak kepada kebenaran, keadilan, kebaikan dan kepatutan publik.
Menurut pakar hukum Satjipto Rahardjo (1977: 141-3), hukum berfungsi sebagai lembaga untuk menertibkan dan memperbaiki masyarakat. Usaha ini diterapkan melalui social control dan social engineering. Kontrol sosial dilakukan dengan mengendalikan dan mempertahankan nilai dan tata tertib di masyarakat, disertai sanksi bagi pelanggarnya. Ketika hukum diterapkan, pasti kelihatan pengaruhnya.
Misalnya, razia tabloid porno sebentar saja sudah terlihat dampak positifnya, apalagi bila dilakukan kontinu. Perekayasaan sosial dilakukan selain menjaga nilai luhur yang sudah ada, juga menciptakan nilai baru secara dinamis agar kehidupan masyarakat bergerak ke arah yang lebih baik. Nilai luhur bangsa ini berangkat dari agama yang memuliakan wanita dan tidak mempermainkan aurat, maka nilai ini harus dipelihara dan ditingkatkan secara positif.
Bila RUU APP kelak bisa diundangkan, diharapkan dapat melakukan kontrol sehingga tidak ada lagi pornografi dan pornoaksi yang merusak tatanan norma sosial yang sudah mapan. Juga diharapkan, kriminalitas dan penyimpangan seksual dapat diminimalisasi. Sekarang begitu banyak terjadi kehamilan tidak dikehendaki karena hubungan di luar nikah, pergaulan bebas, pelacuran, perselingkuhan. Komnas HAM Perempuan mencatat, pada 2004 terdapat 1.128 kasus wanita diperkosa. Itu yang mencuat ke permukaan, sedangkan yang tenggelam tidak terhitung.
Dana masyarakat yang tersedot di sektor prostitusi mencapai Rp24 triliun per tahun, atau Rp25 miliar per pekan. Lebih 50 persen remaja pacaran disertai pegangan tangan, rabaan, ciuman, petting onani dan seks karena tidak kuasa menahan rangsangan birahi. Dua dari tiga pria beristri di perkotaan berselingkuh karena tergoda wanita lain. Angka perceraian terus meningkat karena suami tidak lagi tertarik tubuh istrinya, mereka ingin wanita lain yang mulus dan seksi seperti ditawarkan pornografi/aksi. Terjadi banyak incest, pelecehan seks, sodomi dan heteroseks anak bawah umur, dsb. Sulit dipungkiri, fakta ini banyak dipicu oleh maraknya pornografi/pornoaksi selama ini.
RUU APP diharapkan dapat dijadikan salah satu instrumen perekayaan sosial bangsa ke arah yang lebih baik dan produktif. Artis dan seniman diharapkan melahirkan karya bermutu yang jauh dari bau porno, seks dan eksploitasi kemolekan tubuh. Penyanyi didorong untuk mengandalkan suara dan mutu syair lagu, bukan joget sensual yang mengerikan dan buka-bukaan. Betapa banyak lagu, film, sinetron mendapatkan acungan jempol, justru karena kehalusan karya, nilai edukatif dan estetiknya yang dominan seni dan tidak ada hubungannya dengan seks. Sudah waktunya kecantikan wanita tidak hanya diukur dari kemolekan tubuh, tetapi juga isi otak, hati dan pribadinya. Kecantikan luar mudah pupus termakan usia dan penyakit, sedangkan inner beauty bernilai abadi.
Anak bangsa diharapkan lebih produktif dalam hidup. Sebagai bangsa, kita sudah jauh ketinggalan dan kalah dalam persaingan global. Satu penyebabnya, kita terlalu banyak berkhayal. Dr Taufik Pasaik MAg dari Universitas Sam Ratulangi Manado mengatakan, selama ini otak pria Indonesia lebih dipenuhi nafsu dan fantasi seks, otak wanitanya didominasi cemburu dan materi.
Jadi, kapan kita berpikir untuk belajar, berilmu, bekerja dan berbuat untuk kemajuan peradaban?

Hello! Good website, check my at http://pharmacy0.110mb.com/diet+medication my name is diet medication

rizkia said:

Kemajuan peradaban bukan didominasi oleh sex, sex hanya membantu atau ngepush bagi siapa yang merasa kurang pd

mpus said:

UU APP sebenarnya sangat perlu hanya saja banyak wanita indonesia yang ternyata merasa tidak perlu dilindungi dan lebih suka melakukan pornoaksi dan jadi bintang karena pornografi..sangat disayangkan..
seperti hal nya minum obat, ada yang bilang mencegah lebih baik daripada mengobati...namun sepertinya mereka baru sadar apabila sudah terlanjur akut..kalo hanya di sah kan pun tidak ada gunanya..akses internet sudah lebih maju, dan apabila pemerintah tidak menunjang UU ini dengan pembatasan akses pada berbagai jenis media yang menjurus maka hasil yang didapatkan tidak akan maksimal..

bagaimana jika dibentuk KAPP (Komisi Anti Pornoaksi dan Pornografi)..hahaha...
buktinya KPK sudah ada...jangan tunggu sampe Indonesia jadi negara paling porno no1 se dunia...ga bangga atuh, bang!

agoes said:

undang undang itu buatan manusia yang melanggar juga manusia. ngapain dibuat !!! habisin uang negara aja!!!!! mendingan urusin dulu anak anak yg terlantar & fakir miskin!!!!!!!!!!!!!

made said:

aku pelukis dari bali,,lukisan gadis bali dan pemuda bali yang telanjang dada banyak ada di bali,itu dijual,,jadi kalo RUU aneh itu jadi di sahkan,,jebloskan kami ke bui. hancurkan budaya kami ya..
Berkurang deh satu keaneka ragaman Indonesia.
thx

Urrazakha Le Villiard said:

wait and see...

anda nanti juga akan merasakan sendiri manfaatnya jika uu anti pornografi disahkan...

asal tahu saja, yang namanya pelecehan seksual itu berawal dari terlihatnya aurat seorang wanita...

jadi jika kita harus menutupi aurat itu untuk mencegah kriminal, mengapa tidak?

anggaplah anda mempunyai seorang istri yang kemana-mana mengenakan t-shirt dipadu dengan hot pants. kalau berani, coba anda hitung berapa orang lelaki yang akan melirik istri anda jikalau istri anda pergi berbelanja ke mall. bandingkan jika istri anda mengenakan jilbab...

sudahkah anda berpikir sampai kesana?

oh yeah said:

Dasar negaranya Pancasila, .. diawali dengan sila "Ketuhanan YME", artinya ini tentang agama, jika di dalam satu agama mengajarkan bahwa porno (pornografi ataupun pornoaksi) adalah dosa, maka UU Pornografi ini memang harus ditegakkan..
Sila kedua, "Kemanusiaan yang adil dan beradab", jika orang beradab, dia akan adil, jika orang adil, harusnya dia beradab juga.. dan beradab kah orang yang memamerkan bagian aurat/kemaluan mereka? jika anda punya istri, lalu istri anda bugil diliatin ke orang2, makin mesra dan sayang kah anda pada istri anda? jika iya, anda harus ke RSJ, jika tidak, anda mungkin masih beradab...
Jika tidak setuju dengan hal ini, seharusnya juga tidak setuju dengan pancasila, artinya ya silakan saja tinggal di negara lain yang dasar negaranya tidak berke-Tuhan-an YME, dan rakyat nya tidak perlu beradab utk tinggal di negara tersebut..
RUU ini bertujuan baik, yaitu untuk mengurangi dampak negatif moral kepada sifat2 hypersex dan untuk menciptakan kenyamanan dalam bermasyarakat, meninggikan moral masyarakat, membersihkan pikiran jorok di otak..
Dan utk mengurangi akses dan semakin ancur nya otak anak2 di bawah umur yang nonton materi porno/cabul... Mengurangi sifat depresi akibat berkurangnya pemicu dorongan sex pada orang-orang, yg seringkali inilah jadi pemicu pemerkosaan, pencabulan dan menurunkan kinerja otak karena kecanduan sex dan menjadikan bangsa dan penerus bangsa ini menjadi bodoh !

semoga anda bisa berpikir dari sudut pandang tersebut.. terima kasih..

Joko said:

silakan saja jika Bali, Papua (dan suku lain yang masih primitif) untuk tidak menganut hukum ini, atau "dengan pengecualian" dalam beberapa pasalnya..
Tapi apakah suku-suku itu dapat dikatakan lebih beradab dari kehidupan suku lainnya ?

Lalu, apakah lukisan2 telanjang itu begitu indah? Bukankah dgn lukisan itu malah menurunkan nilai2 orang2 bali..
Dan yang namanya seni, akan selalu mempunyai trend, lukisan realisme telanjang spt itu sepertinya sudah tertinggal jamannya.. Ga ada tuh orang pajang lukisan cewe telanjang di gedung2 mewah, kenapa ga dipajang ya?

silakan dipikir... thanx

potreaz said:

ass,wr
secara umum saya sangat setuju dengan adanya RUU ini,tetapi rancangan ini sekarang membuat pro dan kontra serta polemik dalam masyarakat indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa.sebenarnya perpecahan tidak seharusnya terjadi, apalagi sampai mengancam negara kesatuan RI dengan memisahkan diri dari negara kesatuan RI.itu hanya pendapat dari segelintir orang yang merasa kebebasan mereka akan mati dalam hal-hal yang dilarang dalam RUU tersebut.tetapi saya sebagai masyarakat dan pribadi berpendapat didalam pasal 28 ayat 1 yang membahasa tentang inti dari "tarian erotis" untuk lebih diperjelas lagi dan dibuat suatu acuan yang tepat bagaimana suatu tarian itu dapat dikatakan erotis. karena pandangan perindividu terhadap pernyatan tarian yang erotis tersebut berbeda -beda,misalnya si A yang berpendapat bagi mereka tarian penyanyi B dengan pakaian yang sedikit terbuka tidaklah erotis, karena mereka tidak terpancing syahwatnya dan tarian itu dianggap biasa saja,tetapi ketika si A melihat penyanyi C yang dengan tarian yang biasa saja dan dengan pakaian yang sopan tetapi dengan wajah yang menurut si A sangat sensual dan sexi maka dia menganggap penyanyi C tersebut sangat erotis dan sexi dalam menari,maka salayaknya dibuat acuan publik yang sejelas-jelasnya bagaimana tarian yang erotis dan mengundang syahwat itu dimaksud,sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman dan jelas legalitas hukumnya. saya pribadi juga mengingatkan kembali dalam pasal 51 ayat2b yang menyebutkan tentang peran serta masyarakat yang "diwajibkan untuk melakukan pembinaan moral,mental spiritual dan akhlak masyarakat",hal ini selayaknya dikaji kembali seperti apa batasan-batasan bagi peran serta masyarakat tersebut,karena negara kita memiliki instansi-instansi terkait yang lebih berwenang dalam hal tersebut.mengingat pasal ini rentan untuk dijadikan alasan ,tameng dan kedok bagi berbagai ormas yang mengatas namakan suatu agama untuk bertindak arogan,menghujat,membakar dan main hakim sendiri,dengan tameng pasal 51 bahwa ormas tersebut membantu negara menegakkan pembinaan moral,mental spiritual dan akhlak masyarakat,dan akan membuat suatu ormas itu akan semakin berani melakukan hal-hal yang bertentangan dengan KUHP.saya pribadi meminta pemerintah menindak tegas semua ormas yang mengatas namakan agama,atau politik yang bertindak melanggar KUHP dan melakukan delik hukum.
pada intinya saya pribadi sangat mendukung akan terciptanya RUU ini tetapi hendaknya pemerintah meninjau ulang dan mempertimbangkan beberapa pasal yang saya sebutkan,dan masyarakat juga harus memberikan masukan terhadap pasal-pasal lain yang luput dari perhatian saya dalam RUU ini,sehingga apabila nantinya RUU ini disahkan tidak akan menimbulkan polemik dan atau mengancam disintegrasi bangsa..wassalam

revo said:

Wah sudah disahkan UU-nya. selamat ya :-) . tapi ngapain ya.. berbusana, berkata-kata, menulis/ mengeluarkan pendapat menggunakan UU Anti Porno ?
Wah anak kecil saja tau baik/buruk? jangan dilihat/ ditonton/ didengar kalau itu porno ? Tuh Lukisan punya nilai sejarah .. masak foto kakek buyut mu saja yang punya sejarah.Jangan Munafik dong.. kenapa perempuan selalu identik dengan porno, ini salah itu salah. Apakah harus mata saja yg terlihat agar kaum adam tidak tdk terangsang ? yang jorok itu pikiran lo tau. Untuk Potreaz saya setuju dgn pertimbanganmu. Semoga Undang-undang ini tidak disalah gunakan kelompok tertentu. Negara ku Indonesia, bentuk negara Republik Indonesia, Lambang negara Pancasila, sumber dari segala sumber hukum. Bhineka Tunggal Ika. Damai, aman, makmur, tentram, merdeka seperti mimpi pendiri bangsa ini.

radiansyah said:

RUU APP akan banyak sekali manfaatnya, Sudah waktunya manusia diindonesia diajarkan untuk tahu batasan dalam berkreasi dan beraksi agar tidak seenaknya dalam berbuat, karena kita hidup tidak sendiri dan harus saling menjaga dan menghormati, tidak ada lagi pelecehan dan penindasan....Hidup RUU APP....allahuakbar....

azy said:

selamat indonesia selamat........... merdeka dari ocehan yahudi yang selama ini ngetawa ini kita karena berhasil dengan seluruh jurus nya(jurus pantat bebek alias goyang ngebor inul EH bisul) kami bersukur atas mu tuhan mudah mudahan negeri ini masih dalam lindungan mu karena kami telah sedikit demi sedikit mengembalikan umat yang sudah hampir kembali pada zaman khafir quraies............ maha besar engkau ya ALLAH yang telah memberikan kami kekuatan untuk melawan semua ini amien.

bayu said:

jangan ap2 diatur donk...
emang kita bodoh....
bwt skalian UU cara jalan,cara ngomong,model baju,ukuran pantat dan dada nasional,,biar g terangsang...kan itu bs jg jd aurat!!!emang dasar otaknya kotor y kotor,liat org jln jg bs onani...
YG PLG HARUS DIBERANTAS Y DANGDUT EROTIS ato TONTONAN DITEMPAT UMUM YG DENGAN SENGAJA MENGUNDANG NAFSU dan DIKOMERSILKAN....
jd kl hanya berpakaian kliatan paha,lengan,dan tidak melkukan gerakan merangsang biarin aj...
salam bwt para otak kotor yang g kuat nahan nafsu atas disahkannya UU ANTI POROGRAFI...

tkngbakso said:

Ketahuan yang punya ide, mengeluarkan dan yang mengesahkan adalah orang-orang yang otaknya dangkal, intelegensi rendah dan tidak berpikir rasional. Mereka pun yang mendukung pun sama dangkalnya dengan yang punya ide. Di sini bisa dilihat, seberapa bodoh orang-orang Indonesia di mata dunia, kalau masalah seni ketelanjangan dan erotika bisa merubah moral bangsa. Sebelum ada pornografi pun, manusia sudah punya nafsu birahi yang tinggi, tidak pria maupun wanita. Namanya juga sifat manusia. Jika semua sifat manusia diperundangkan, lalu apa gunanya kita hidup di dunia?
Pornografi itu kan hanya media untuk mengekspresikan seni porno. Baik atau tidaknya terhadap moral manusia itu tergantung dari individu masing-masing. Pengaruhnya terhadap masyarakat pun juga tergantung dari bagaimana individu mengintrepetasikan objek seni tersebut. Namanya juga seni, ada yang suka dan yang tidak suka. Kalau suka berarti individu benar-benar mengerti arti nilai seni tersebut, kalau tidak suka bukan berarti seni tersebut tidak berarti sama sekali, itu berarti bahwa seni tersebut tidak disenangi oleh subjek tertentu.
Kalau masalah orang telanjang, pornografi dan nafsu birahi itu kembali pada manusianya sendiri-sendiri. Semua manusia lahir telanjang. Apakah itu melanggar hukum, toh Tuhan tidak menciptakan baju pada waktu dia menciptakan Adam dan Hawa. Tuhan pun tidak pernah menghukum manusia jika mereka bertelanjang, malah kita manusia yang buat hukum bagi manusia yang bertelanjang. Apakah salah etnik nusantara yang masih primitif tidak memakai baju lengkap atas bawah? Di seluruh dunia masih banyak etnik primitif yang tidak memakai baju, tapi mereka tidak pernah berpikir bahwa hal ini salah dan melanggar hukum budaya. Justru budaya merekalah yang membuat etnik tersebut unik dan tidak satupun dari mereka berpikiran kotor tentang satu sama lain. Justru manusia yang maju bisa berpikiran kotor tentang ketelanjangan manusia. Mestinya kita malu kalau manusia yang maju punya pikiran yang kebelakang. Semakin maju hidup manusia, semakin keterbelakangan pikirannya. Baju itu diciptakan kan sebenarnya supaya kita tidak kedinginan, bukannya sebagai tameng moral manusia. Perbedaan kelamin bukanlah pemicu nilai moral manusia. Pria wanita sama saja, kita semua diciptakan Tuhan sama dan seimbang. Cara kita berpakaian kan bukan pencerminan moral. Moral itu tidak dilihat dari cara kita berpakaian, berbicara, makan atau jalan. Moral itu dilihat dari sifat manusia itu sendiri. Kalau manusia tersebut berpakaian lengan panjang dan celana panjang, bukan berarti dia orang yang bermoral tinggi, kalau dia korupsi, membunuh dan mencuri bukankah dia punya sifat yang buruk? Kita harus coba becermin pada diri sendiri, sebelum kita mengecap pribadi manusia yang lain. Apakah moral kita lebih baik dari pada orang lain?

Juliach said:

Dengan disahkan UU APP ini, kita bisa membuat kesimpulan bahwa:
- berotak porno
- tak bisa control diri
- munafik
- tidak toleransi
- egois
- provokator
- seneng bentrok
- penindas (lihat saja bentar lagi banyak polisi yang nangkapi bule, wah...mereka bakal jadi makanan empuk)

Jadi banyak orang indonesia yang sakit jiwa. Jika tidak dirawat segera, Negara RI akan segera menjadi almarhum. Bisa saja ex-NKRI atau ex-RI...

Selamat beramai ria!!!

hoam said:

1. SENI itu subjektif. Satu orang bilang lukisan nude merupakan karya seni. Tapi orang lain bisa bilang bahwa itu haram. Dan menurut saya, hal subjektif ga bisa dimasukkan dalam perundang-undangan. (Kalo bisa lama2 cinta pun ada ada undang-undangnya)

2. Demokrasi vs Religius
Inilah yang gw ga suka sama Indonesia, dari dulu selalu aja setengah-setengah. mulai dari ikutan gerakan non-blok (tapi ujung2nya tetep aja mihak komunis waktu orde lama dan liberal waktu orde baru)
Apanya yang demokrasi kalau kebebasan berekspresi diatur dalam perundang-undangan?? termasuk kebebasan untuk berkreativitas. kalo mau dibatesin, sekalian aja jadiin NEGARA ISLAM. Jadi saya bisa punya alasan untuk keluar dari Indonesia sekarang juga =)

3. JANGAN MUNAFIK
ga usah de sok-sok ngeharamin barang kalau ternyata elo juga suka dan mengkonsumsinya, kay? =]
narkoba aja ga diharamin, tapi eksplorasi seni dengan menggunakan tubuh manusia (perempuan khusunya) aja dilarang, sekalian aja manusia diharamin.

4. Terbukti bahwa orang Indonesia ga mampu untuk mengontrol nafsu bejatnya sehingga diperlukan UNDANG-UNDANG yang secara khusus membantu mereka agar bisa mengurangi nafsu cabul mereka =]

regards.

bernard_keytimu said:


anjing tuh orang2 sok buat undang_undang,...kawin bisa ampe 5-6 istri ,sok kaya tuhan aja,...maen atur pakaian orang,....dasar nafsu gede,....

melonzha said:

jadi maunya semua pada pake jilbab......??terus kalo iklimnya panas terus kitanya gerah masa harus mati kepanasan demi moral dan undang-undang????aneh ya..pemerintah indonesia.senangnya malah ngurusi pantat orang..bukannya nyari para koruptor yang bikin susah negara ini?ih menjijikkan...........

hati_nurani said:

UU Anti Pornografi dan Pornoaksi sudah disahkan, mari kita lihat penerapannya.
Seharusnya UU ini tidak menjadi alat utk menghancurkan kesatuan bangsa, tapi justru menjadi alat bersama untuk membawa bangsa ini mempunyai pikiran jernih dan hati yang bersih.
membantu generasi muda berpikir arif....
Jangan ada satupun kepentingan golongan menunggangi UU ini.... atau golongan yang lain merasa dianiaya.
Bertengkar, saling menghujat takkan menyelesaikan kesulitan bangsa, hanya dengan karya dan kebersamaan maka akan tercapai bangsa yang gema ripah lo jinawe...
Hidup bangsaku, dimana airmataku mengalir di merah putihmu.........

arif nyantai said:

Sudah lama saya nyantai saja, ndak ikut-ikutan meributkan UU APP (yang akhirnya disahkan juga). Kalau menurut pikiran saya beginih nih.
1.Tentang pornografi :
Yang harus diberantas itu ya tabloid, majalah, atau koran yang memang porno, yang menjual kemolekan tubuh wanita. Tapi jangan cuma yang gede-gede saja, contohnya dulu, Playboy aja yang diributin. Sementara koran-koran lain yang lebih murah dan vulgar adem-ayem saja nangkring di tempat penjual koran.
2.Tentang pornoaksi :
Paling penting, yang mesti diberesin itu di tipi. Penampilan artis-artis di sinetron, yang aktingnya biasa-biasa saja, ceritanya garing, dan cuma mengandalkan tampang serta memamerkan bagian tubuh, itu yang mesti diberesin. Karena, anak-anak bisa dengan bebas melihatnya, soalnya ditayangkan pada jam-jam prime time.
Selain itu penampilan penyanyi yang suka buka-bukaan, memang sudah saatnya di beresin.
Tapi, selain di tipi. Beresin juga orkes-orkes di daerah yang suka buka-bukaan.
3.Tentang para seniman :
Kalau menurut saya, para seniman ndak harus takut kebebasan berekspresinya dikekang. Santai saja. Logikanya beginih, kalau ada pentas teater misalnya, terus dalam lakonnya ada adegan "ranjang." Ndak usah takut menampilkan. Kenapa? Karena eh karena, siapa sih yang nonton teater? Ya orang-orang yang suka teater, orang-orang yang suka seni, yang memang memandangnya dari sudut pandang seni. Sama juga kalau bikin lukisan. Yang pro ndak usah ngutuk-ngutuk, jangan bikin lukisan telanjang! Coba pikir lagi, pegimane kalau sampeyan yang ditakdirkan jadi pelukis? Yang jadi pelukis, nyantai wae lah.. Kenapa mesti takut bikin lukisan telanjang? Toh, dipamerinnya di galeri seni ini kan? Yang dateng ya kolektor, penikmat seni, kurator, intinya yang memandang dari segi seni. Ndak bakalan ada yang protes.Dengan catatan, yang bukan orang seni ndak usah melarang. Toh, golongan menengah ke bawah ndak mungkin nonton pameran lukisan. Mereka mah sukanya nonton orkes dangdut bos.
4.Tentang Bali :
Ehm...Ehm... Kalau Aceh boleh menggunakan undang-undang sendiri yang berlandaskan syariat Islam, heses gituh, kenapa Bali tidak? Maksudnya, yang sesuai dengan kemauan Bali. Jadi nanti, daerah istimewa Bali kira-kira.
Ya nggak...ya nggak..?

sin said:

oiiii setan2 bangsat munafik, bangsa ini bisanya cuma ngurusin hal2 yang gak mutu. coba liat saudara2 kita korban lumpur lapindo, suku2 pedalaman irian jaya yang kelaparan di musim kemarau, hutan kalimantan yang di tebang habis2san, kekayaan bumi aceh yang diekploitasi habis2san oleh bangsa asing, mestinya elo semua pada liattttttt. malah ngurusin porno"an pake otak loe semua. walapun ada 1juta uu pornografi tetap saja kita ini dijajah oleh bangsa asing, DIJAJAH OLEH BANGSA SENDIRI. sadar gak loh hahhhh. TOLOLLLLLL

Leave a comment

About this Entry

This page contains a single entry by enda published on March 2, 2006 5:52 PM.

Daughter of Islam was the previous entry in this blog.

Blogs are weapons in the war of ideas is the next entry in this blog.

Find recent content on the main index or look in the archives to find all content.

Join My Community at MyBloglog!
 
Powered by Movable Type 4.01