sepakat? Tidak sepakat? Ini ada blognya.
0 TrackBacks
Listed below are links to blogs that reference this entry: Pembubaran Majelis Ulama Indonesia - MUI?.
TrackBack URL for this entry: http://goblogmedia.com/cgi-bin/mt40/mt-tb.cgi/93


tirani minoritas yang ingin hancurkan MUI, karena tidak mampu menguasai MUI, yah jalan satu2nya minta bubarin :P
weleh... weleh... kalo MUI dibubarkan lantas?
Dunia sudah gila kali !!!
dagelan apalagi nih?
Jangan dibuburkan, asal didominasi oleh para cendikiawan dan ulama yang liberalis pluralis.
masalah MUI dibubarkan??? wah yg mo bubarkan sapa pie tohh iki....kalo iyah yg ganti MUI apa yah namanya???? heu heu heu heu heu
dari perspektif politik, mui diperlukan (oleh rezim orde baru) untuk menggembalakan ummat islam yang merupakan penduduk terbesar di nkri ini. namun, ditinjau secara konstitutional dan spiritual, keberadaan mui jelas-jelas tidak diperlukan.
mengapa?
undang-undang dasar (uud) atau konstitusi nkri adalah satu-satunya rujukan tertinggi yang mengakui adanya kebebasan berkeyakinan/beragama bagi warga negaranya. hak asasi manusia oleh karenanya melekat pada diri manusia sejak ia dilahirkan dan oleh karenanya tidak dapat diganggu gugat atau diatur oleh institusi apapun, termasuk mui, kepausan dan sebagainya.
karena pendirian mui tidak berlandaskan pada konstitusi, keberadaannya -selain inkonstitusional- membebani apbn. oleh karenanya 'redundant' dan harus segera dibubarkan. selain itu, peran mui kian meningkat dan sering memposisikan diri (seolah-olah) sebagai regulator bagi agama-agama non-islam. hal ini sangat meresahkan dan kontraproduktif dengan cita-cita konstitusi di mana semua agama dan keyakinan diperlakukan setara: tidak boleh mengatur penganut kepercayaan yang berbeda dari keyakinan tertentu.