sepakat? Tidak sepakat? Ini ada blognya.
| | Comments (9) | TrackBacks (0)

0 TrackBacks

Listed below are links to blogs that reference this entry: Pembubaran Majelis Ulama Indonesia - MUI?.

TrackBack URL for this entry: http://goblogmedia.com/cgi-bin/mt40/mt-tb.cgi/93

9 Comments

abah oryza said:

tirani minoritas yang ingin hancurkan MUI, karena tidak mampu menguasai MUI, yah jalan satu2nya minta bubarin :P

xvader said:

weleh... weleh... kalo MUI dibubarkan lantas?

indrio said:

Dunia sudah gila kali !!!

no_mercy said:

dagelan apalagi nih?

Asrar said:

Jangan dibuburkan, asal didominasi oleh para cendikiawan dan ulama yang liberalis pluralis.

wisnu said:

masalah MUI dibubarkan??? wah yg mo bubarkan sapa pie tohh iki....kalo iyah yg ganti MUI apa yah namanya???? heu heu heu heu heu

marni nugraheni said:

dari perspektif politik, mui diperlukan (oleh rezim orde baru) untuk menggembalakan ummat islam yang merupakan penduduk terbesar di nkri ini. namun, ditinjau secara konstitutional dan spiritual, keberadaan mui jelas-jelas tidak diperlukan.

mengapa?

undang-undang dasar (uud) atau konstitusi nkri adalah satu-satunya rujukan tertinggi yang mengakui adanya kebebasan berkeyakinan/beragama bagi warga negaranya. hak asasi manusia oleh karenanya melekat pada diri manusia sejak ia dilahirkan dan oleh karenanya tidak dapat diganggu gugat atau diatur oleh institusi apapun, termasuk mui, kepausan dan sebagainya.

karena pendirian mui tidak berlandaskan pada konstitusi, keberadaannya -selain inkonstitusional- membebani apbn. oleh karenanya 'redundant' dan harus segera dibubarkan. selain itu, peran mui kian meningkat dan sering memposisikan diri (seolah-olah) sebagai regulator bagi agama-agama non-islam. hal ini sangat meresahkan dan kontraproduktif dengan cita-cita konstitusi di mana semua agama dan keyakinan diperlakukan setara: tidak boleh mengatur penganut kepercayaan yang berbeda dari keyakinan tertentu.

masadrians said:

kalau mui dibubarkan, dijamin maksiat akan merajalela dan tak menjamin para orang tua mempunyai anak yang masih suci/virgin karena seks bebas dipastikan akan tumbuh subur

Majelis Ulama jangan dibubarkan, akan tetapi oleh karena mereka mengaku sebagai pewaris nabi, maka perintahkanlah untuk menyampaikan Risalah Tuhan/Allah sesuai hujjah Allah, hujjah nabi Muhammad saw. dan hujjah kitab suci-Nya:

1. Al Maidah (5) ayat 67: Para Rasul sejak Adam sampai kiamat diwajibkan menyampaikan Risalah Tuhan/Allah.
2. Al An Aam (6) ayat 124,125: Allah sendiri lebih mengetahui dimana Dia menurunkan Risalah-Nya dalam Islam kaffah sejak Adam sampai kiamat sesuai Al Hajj (22) ayat 78, Al Baqarah (2) ayat 208.
3. Al A'raaf (7) ayat 60,61,62: Nuh menyampaikan Risalah Tuhan/Allah, ditolak pemuka agama.
4. Al A'raaf (7) ayat 66,68: Hud menyampaikan Risalah Tuhan/Allah, ditolak pemuka agama.
5. Al A'raaf (7) ayat 75,79: Shaleh menyampaikan Risalah Tuhan/Allah, ditolak pemuka agama.
6. Al A'raaf (7) ayat 88,93: Syuaib menyampaikan Risalah Tuhan/Allah, ditolak pemuka agama.
7. Al A'raaf (7) ayat 109,144,145: Musa menyampaikan Risalah Tuhan/Allah ditolak pemuka agama (Firaun).
8. Al Ahzab (33) ayat 38,39,40: Muhammad menyampaikan Riasalah Tuhan, ditolak orang-orang Arab sesuai At Taubah (9) ayat 97.
9. Al Jinn (72) ayat 23,26,27,28: Rasul yang dirido'i menyampaikan Risalah Tuhan/Allah.
10. Fushshilat (41) ayat 44: Soegana Gsndakoesoema menyampaikan Risalah Tuhan/Allah dengan bukunya: "BHINNEKA CATUR SILA TUNGGAL IKA" dengan bonus: "SKEMA TUNGGAL ILMU LADUNI TEMPAT ACUAN AYAT KITAB SUCI TENTANG KESATUAN AGAMA" berukuran 63x60 cm.

Pemuka Agama yang mengaku pewaris nabi warosatul anbiyaa, buktinya hanya menyampaikan Risalah seorang Nabi yang dilarang sesuai An Nisaa (4) ayat 150,151,152.
1. Akibatnya arbaban/kultus/menuhankan nabi sesuai Ali Imran (3) ayat 80, dan arbaban/kultus/menuhankan pemuka agama ("ulama') selain Allah sesuai At Taubah (9) ayat 31.
2. Akibatnya menyimpang dari jalan yang lurus dan musrik sesuai Al Hajj (22) ayat 31.
3. Akibat musrik, bunuh dengan hujjah Allah sesuai At Taubah (9) ayat 5.
4. Akibat musrik adalah najis sesuai At Taubah (9) ayat 28.
5. Akibat musrik, perangi dengan hujjah Allah sesuai At Taubah (9) ayat 36.
6. Akibat musrik, jangan dido'akan tidak musrik sesuai At Taubah (9) ayat 113.
7. Akibat musrik tidak ada ampunya sesuai An Nisaa (4) ayat 48,116.
8. Inilah suatu bukti bahwa "ulama" bukan pewaris nabi.

Wasalam, Soegana Gandakoesoema, Pembaharu Persepsi Tunggal Agama millennium ke-3 masehi.

Leave a comment

About this Entry

This page contains a single entry by enda published on May 16, 2008 7:21 PM.

Memperjuangkan serikat Pekerja lewat blog was the previous entry in this blog.

Jakarta's Socialite Gossip Blog is the next entry in this blog.

Find recent content on the main index or look in the archives to find all content.

Join My Community at MyBloglog!
 
Powered by Movable Type 4.01