Prita menulis pengalaman buruk yang dia alami di RS Omni International Tanggerang. Email yg dia kirim ke 10 orang itu menjadi alasan agar pihak RS menuntut secara perdata dan pidana Prita dengan permintaan kerugian ratusan juta rupiah. Prita saat ini dinyatakan bersalah oleh PN Tanggerang dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Bebaskan Prita sekarang juga. Pasang banner dukungan di blog kamu atau/dan join cause-nya di Facebook.
| | Comments () | TrackBacks (0)

0 TrackBacks

Listed below are links to blogs that reference this entry: Keadilan untuk Ibu Prita Mulyasari!.

TrackBack URL for this entry: http://goblogmedia.com/cgi-bin/mt40/mt-tb.cgi/261

Comments

About this Entry

This page contains a single entry by enda published on June 2, 2009 1:55 PM.

Komunitas Blogger Depok was the previous entry in this blog.

Boston.com Big Pictures - Sulfur mining in Kawah Ijen is the next entry in this blog.

Find recent content on the main index or look in the archives to find all content.

Join My Community at MyBloglog!
 
Powered by Movable Type 4.01